Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua Komisi X DPR Sepakat Ketua Umum PSSI Iwan Bule Harus Undur Diri

Dede menganggap rekomendasi TGIPF soal tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) itu sesuai harapan masyarakat.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua Komisi X DPR Sepakat Ketua Umum PSSI Iwan Bule Harus Undur Diri
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyepakati rekomendasi pencopotan terhadap Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

Hal itu merespons temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang salah satu poinnya ada rekomendasi agar Iwan Bule undur diri.

"Saya sepakat sih (Iwan Bule undur diri)," kata Dede kepada Tribunnews.com, Minggu (16/10/2022).

Dede menganggap rekomendasi TGIPF soal tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim) itu sesuai harapan masyarakat.

"Saya kira TGIPF sudah bekerja dengan baik dan rekomendasinya cukup sesuai harapan publik," ujarnya.

Kendati demikian, ia menegaskan untuk langkah konkret atas rekomendasi TGIPF tersebut biarkan menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Soal Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Menpora Janji Pemerintah Tak Akan Intervensi PSSI

Berita Rekomendasi

"Biarlah disikapi secara konkret oleh presiden termasuk rekomendasi soal PSSI tersebut," ungkap Dede.

Sebelumnya, Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Mahfud MD membeberkan hasil investigasi yang mereka lakukan terhadap tragedi Kanjuruhan.

Salah satu poin yang ditegaskan yakni PSSI selaku federasi sepakbola Indonesia harus bertanggung jawab penuh atas kejadian yang menelan korban jiwa lebih dari 100 orang.

"Di dalam catatan kami pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya bertanggung jawab," kata Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

"Keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi keselamatan rakyat publik terinjak-injak," lanjut pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam tersebut.

Dalam dokumen hasil investigasi TGIPF yang tersebar, setidaknya ada 12 rekomendasi kepada PSSI yang harus dilakukan.

Salah satu rekomendasinya, seluruh Komite Eksekutif PSSI yang menjabat saat ini harus mengundurkan diri sebagai wujud tanggung jawab secara moral.

Itu berarti Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan yang masuk dalam Komite Eksekutif juga harus mundur.

Apabila rekomendasi tersebut tak dijalankan, pemerintah tak akan memberikan rekomendasi atau izin untuk kompetisi Liga 1 bisa dilanjutkan kembali.

"Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang," tulis TGIPF dalam laporan investigasinya.

"Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air,"

"Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan," tegas pernyataan TGIPF.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas