Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM

Obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya didominasi produk stamina pria dan obat pegal linu.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada 41 Produk Obat Tradisional dan 16 Kosmetik Berbahaya Berdasarkan Uji Klinik BPOM
Shutterstock
Ilustrasi 

Untuk jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar. Serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya.

Jumlah total mencapai produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

Berikut daftar produk konsmetik dan obat tradisional berbahaya BPOM Oktober 2022 yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022:

Obat Tradisional berbahaya:

1. Delias (Ke Cie Siao Chuan Yen)

2. Gan Mao Tong Kaplet

3. Delcingfungsan Powder

Berita Rekomendasi

4. Pegal Linu Raja Madu Klanceng Plus

5. Pi Yen Pian

6. Asam Urat

7. Guci Emas

8. New Cobra Mas

9. Pemikat

10. Samuraten

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas