Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU

Samuel Hutabarat mengaku baru mengetahui fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo ternyata ikut menembak dalam kasus pembunuhan anaknya.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku baru mengetahui fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo ternyata ikut menembak dalam kasus pembunuhan berencana anaknya.

Tidak hanya itu, ia juga baru mengetahui keberadaan Putri Candrawathi ternyata hanya berjarak 3 meter dari lokasi pembunuhan.

Semua itu ia ketahui dari surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Birgadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

"Ada beberapa hal yang saya kutip tadi dari bacaan itu, selama ini kan bahwasanya Ferdy Sambo tidak ikut menembak, ternyata yang jelas di sana dia ikut menembak. Dan yang kedua itu, Putri berada di tempat, di kamar utama, dengan jarak daripada kejadian pembunuhan berjarak 3 meter," kata Samuel, dalam program Kompas TV.

Oleh karena itu, Samuel menilai bahwa apa yang terjadi terhadap anaknya pasti telah diketahui oleh Putri Candrawathi.

"Jadi dengan sendirinya, apa yang terjadi di sana tidak mungkin tidak diketahui oleh Putri," jelas Samuel.

Ia kemudian menjelaskan selama ini dirinya hanya mengetahui bahwa Sambo tidak turut dalam tindakan penembakan.

Berita Rekomendasi

Begitu pula dengan istri Sambo, Putri Candrawathi yang ia anggap tidak mengetahui peristiwa tersebut.

"Selama ini yang saya ketahui ataupun yang saya dengar bahwasanya Ferdy Sambo tidak ikut menembak dan si Putri tidak mengetahui kejadiannya itu," papar Samuel.

Baca juga: Ferdy Sambo saat Ditanya Pimpinan Ikut Menembak Atau Tidak: Kalau Saya Tembak Pecah Kepalanya

Samuel hanya tahu bahwa Putri Candrawathi mengajak anaknya untuk melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test dan menjalani isolasi mandiri setelah kembali dari Magelang.

"Dan yang utamanya itu bahwa si Putri mengajak almarhum Yoshua ke rumah Duren Tiga dengan alasan untuk PCR ataupun isolasi mandiri ," pungkas Samuel.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Chandrawati.

Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas