Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU

Samuel Hutabarat mengaku baru mengetahui fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo ternyata ikut menembak dalam kasus pembunuhan anaknya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU
Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com
Ayah Brigadir J Baru Tahu 'Dua Hal Ini' dari Dakwaan Ferdy Sambo yang Dibaca JPU 

Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas