Bharada E Dinilai Jadi Pembuka Kasus Terang, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Keringanan Hukuman
Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus pembunuhan Brigadir J agar menjadi terang. Keluarga Brigadir J pertimbangkan soal keringanan hukuman.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM- Bharada E dinilai menjadi pembuka kasus pembunuhan Brigadir J agar menjadi terang benderang.
Keluarga Brigadir J pun memaafkan dan mempertimbangkan soal keringanan hukuman.
Pakar menyebut, hakim juga bisa memberi keringanan apabila keluarga Brigadir J telah memaafkan Bharada E.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menjelang sidang, keluarga Brigadir J mempertimbangkan soal keringanan hukuman untuk Bharada E.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak menilai bahwa Bharada E menjadi pembuka agar kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang.
Keluarga pun sudah memaafkan Bharada E.
Mereka juga mempertimbangkan soal keringanan hukuman.
Roslin menyebut, pihak keluarga juga sudah pernah berkomunikasi dengan keluarga Bharada E.
"Kalau kami dari keluarga, karena dia sebagai pembuka agar kasus ini terang benderang. Ya ada pertobatannya dan kami pun dari keluarga memaafkan dia dan untuk keringanan kami pertimbangkan," kata Roslin, pada acara peringatan 100 hari wafatnya Brigadir J pada Sabtu (15/10/2022) di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, mengutip Tribun Jambi.
Sementara itu, menurut pakar hukum, Bharada E berpeluang mendapatkan keringanan hukuman dari hakim.
Hal ini bisa saja terjadi apabila keluarga Brigadir J telah memaafkannya.
"Kalau keluarga (Brigadir J -red) sudah memaafkan, itu tentunya akan memberikan keringanan, dalam konteks hakim melihat bahwa keluarga sudah legowo, sudah ikhlas, kemudian keluaga memberikan satu apresiasi karena memperlancar proses ini," terang Pakar Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto di Kompas Petang, KOMPAS TV, Minggu (16/10/2022).
Aan menyebut, dalam sistem hukum di Indonesia, memaafkan akan menjadi pertimbangan hakim untuk memberatkan atau meringankan hukuman.
Keyakinan hakim disebut menjadi hal yang paling menentukan dari persidangan meskipun terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang berbeda-beda.
"Bisa saja para terdakwa ini berdalih, dan kemudian saksi juga punya alibi atau keterangan yang lain, kemudian terdakwa punya keterangan yang lain juga. Itu sudah biasa di persidangan," katanya.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.
Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang.
(Tribunnews.com/Salis, Tribun Jambi, Kompas TV)