BSU Tahap 6 Sudah Cair Lewat Pos, Siapkan KTP dan Cek Status di Laman bsu.kemenaker.go.id
BSU tahap 6 sudah cair mulai hari ini, Senin (17/10/2022). Pencairan BSU tahap 6 dilakukan melalui Kantor Pos. Simak syarat pencairan BSU tahap 6.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 6 sudah mulai disalurkan pada Senin (17/10/2022).
BSU tahap 6 disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Kantor Pos bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Untuk mencairkan dana BSU tahap 6, penerima bisa langsung mengunjungi Kantor Pos terdekat.
Kantor Pos terdekat akan tetap melayani pencairan dana BSU tahap 6 meskipun alamat penerima yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan tidak sesuai domisili.
Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan penerima BSU tahap 6 dapat ambil di Kantor Pos manapun.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ungkap Indah, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: BSU Tahap 6 Mulai Cair Hari Ini, Disalurkan Melalui PT Pos Indonesia
Adapun syarat pencairan BSU tahap 6 yakni penerima membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk ditunjukkan saat di Kantor Pos.
Selain itu, penerima juga wajib menunjukkan tangkapan layar status pekerja di portal SiapKerja atau bsu.kemenaker.go.id yang bertuliskan "BSU Anda Telah Disalurkan".
Apabila laman tersebut terjadi gangguan, penerima dapat membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Berikut cara melakukan pengecekan data penerima BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan:
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
1. Cek website kemnaker.go.id atau LINK INI
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
5. Klik login ke akun Kemnaker;
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Terakhir cek notifikasi.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 6 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id, Cair Hari Ini
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemnaker.
Sebab Kemnaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Cara Ubah Data Penerima BSU
Cara mengubah data BSU dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja atau buruh.
Kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Lalu perubahan data tersebut akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Apabila masih mengalami kegagalan setelah mengubah data, maka pekerja dapat berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan data yang diubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Serta sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Tahap 6 Cair Hari Ini, Segera Cek Lewat kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK;
- Nama Lengkap Sesuai KTP;
- Tanggal Lahir;
- Nama Ibu Kandung;
- Nomor Handphone;
- Email Terkini;
4. Selanjutnya klik Lanjutkan;
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
Baca juga: Penyebab BSU Belum Cair, Kemnaker: Belum Punya Rekening Bank Himbara
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma) (Kompas.tv/Dina Karina)