Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo cs. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bunyi Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Sidang pertama Ferdy Sambo dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara sidang pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi dilangsungkan setelah sidang Ferdy Sambo ditutup dan dilanjutkan pada hari Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut bunyi Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: 7 Poin Penting Surat Dakwaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ditodong Ajudan hingga Penembak Terakhir
Bunyi Pasal 340 KUHP :
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."
Bunyi Pasal 338 KUHP :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun."
Bunyi Pasal 55 KUHP Ayat 1 :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjut Kamis dengan Agenda Tanggapan JPU soal Eksepsi Kuasa Hukum
Sidang Perdana Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu sidang perdana dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J diselenggarakan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).