Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana

Bunyi pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo cs. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, berikut bunyinya. 

Sidang rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut mulai hari ini hingga Rabu, (19/10/2022).

Di hari pertama hari ini, sidang akan dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono.

Persidangan ini dijalani oleh empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dimulai pukul 10.00 WIB, terlihat Ferdy Sambo datang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat dan dibalut dengan rompi tahanan.

Sebelumnya, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah datang terlebih dahulu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain itu di hadiri juga tim dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J sebanyak 30 orang.

Bharada E Disidang Besok

Berita Rekomendasi

Di hari kedua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar pada Selasa (18/10/2022).

Tersangka yang dihadirkan yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, berpesan kepada mantan kliennya itu agar tetap bersikap jujur di saat persidangan nanti.

Bharada E diharapkan tetap menjadi sosok yang jujur dan bercerita apa adanya seperti yang sebenarnya terjadi.

"Ya buat Eliezer, tetap pertahankan kejujuran dan cerita apa adanya," kata Deolipa Yumara, dikutip dari Tribunnews.com.

Deolipa menyebut dirinya tak bakal hadir dalam persidangan Bharada E besok, Selasa (18/10/2022).

Kemudian di hari Rabu (19/10/2022), sidang akan menghadirkan para tersangka obstruction of justice.

Para tersangka obstruction of justice yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Gilang Putranto, Eko Sutriyanto, Theresia Felisiani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas