Bus Tahanan yang Ditumpangi Kuat Maruf dan Bripka RR Sempat Mogok saat Hendak Menuju PN Jaksel
Kuat Maruf dan Bripka RR diberangkatkan dari Bareskrim Polri menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam perjalanan bus yang membawa mereka mogok.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) telah diberangkatkan dari Bareskrim Polri menuju Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, keduanya bakal menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pantauan Tribunnews, keduanya tampak keluar dari Rutan Bareskrim Polri dan memasuki bus tahanan sekitar pukul 07.58 WIB.
Keduanya juga terlihat mengenakan baju tahanan Kejaksaan berwarna merah jambu.
Tak hanya itu, kedua tangan terdakwa juga tampak terborgol saat memasuki bus tahanan.
Mereka juga terlihat mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Provos Mabes Polri dan pihak Kejaksaan RI.
Namun saat akan berangkat, bus tahanan yang membawa Bripka RR dan Kuat Maruf sempat mogok.
Supir bus yang memakai seragam Kejaksaan itu tampak tak bisa menghidupkan kendaraannya.
Lalu, sejumlah personel Provos Mabes Polri yang mengawal Bripka RR dan Kuat Maruf pun mendorong bus Kejaksaan tersebut.
Namun, bus tahanan berwarna hijau tua itu tetap tak bisa berjalan.
Setelah beberapa kali percobaan, akhirnya bus tahanan yang membawa Bripka RR dan Kuat Maruf pun bisa berjalan.
Kendaraan itu pun menuju PN Jakarta Selatan dengan dikawal satu mobil dari Provos Mabes Polri.