Dakwaan Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Hakim Membebaskan Ferdy Sambo dari Tahanan
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pertama konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai pasal 143 ayat 3 KUHAP," kata Arman saat ditemui usai jaksa membacakan dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pihaknya juga menghitung setidaknya ada 8 poin yang memberatkan kasus kliennya dalam kasus ini.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampirkan terpisah nanti terkait 8 butir yang menyesatkan 11 bagian asumsi yang dimaksud," kata dia.
Kendati begitu, Arman tidak menjelaskan secara rinci maksud 8 poin menyesatkan itu. Sebab keseluruhannya akan dibacakan dalam nota keberatan atau eksepsi.
Intinya kata dia, ada beberapa bagian yang hilang perihal peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
"Kami menemukan adanya yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucap dia.
Baca juga: Berita Foto : Momen Ferdy Sambo Jalani Sidang Dakwaan di PN Jakarta Selatan
Hilangnya fakta tersebut dikhawatirkan bakal mengilangkan rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum.
"Kami juga menyoroti tuduhan serius kepada FS yang hanya didukung oleh satu keterangan saksi. Jadi satu keterangan saksi saja, jadi yang kita lihat hanya keterangan saksi Bharada E," tukas dia.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan nota keberatan atau ekspsi dalam perkara ini.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.