Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Partai Prima Layangkan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan sengketa proses Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini berkaitan dengan tidak lolosnya Partai Prima untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
DPP Prima dipimpin Sekretaris Jenderal Dominggus Oktavianus beserta Tim Advokasi datang ke Bawaslu, Senin (17/10/2022).
Sebelumnya, Jumat (14/10/2022) lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 18 partai politik yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Terdapat dua parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, satu di antaranya Prima.
Baca juga: Gugat ke Bawaslu Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Optimistis Jadi Peserta Pemilu 2024
Ketua Tim Advokasi Prima, M Maulana Bungaran mengatakan, pihaknya saat ini tengah bersiap untuk menghadapi tindak lanjut perkara, baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi.
“Selanjutnya Tim Advokasi Prima bersiap untuk tindak lanjut perkara baik dalam bentuk mediasi maupun ajudikasi yang diadakan oleh Bawaslu RI menyangkut permohonan ini,” ujarnya.
Untuk informasi, sesuai ketentuan yang berlaku, Bawaslu RI memiliki waktu maksimal 12 hari kerja dalam memutuskan sengketa pemilu tersebut.\
Baca juga: Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024, Ketua KPU: Partai Perindo Dinyatakan Memenuhi Syarat
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Prima, Agus Jabo Priyono menambahkan, pihaknya optimis dan yakin bahwa Prima akan lolos menjadi peserta dan memenangkan Pemilu 2024 mendatang.
“Kami optimis dan yakin, kami siap menghadapi setiap proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu,” katanya.