Dokter Pribadi dan 3 Dokter dari Singapura Diperiksa, KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe ?
Dokter Pribadi Lukas Enembe dan 3 Dokter dari Singapura akan penuhi panggilan KPK, pertanda Lukas Enembe segera dijemput paksa ?
Penulis: Theresia Felisiani
Dalam pertemuan itu juga nanti bakal dihadiri oleh tim dokter dari KPK dan juga IDI Pusat,” ujarnya.
Lukas Enembe telah diperiksa kesehatannya oleh tim dokter dari Singapura di kediaman pribadi Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Selasa (11/10/2022).
Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan seperti foto thorax, kemudian organ dalam menggunakan USG, dan EKG untuk jantung.
Dokter pribadi Lukas Enembe, dr Anton Mote mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan secara langsung kondisi psikologi orang nomor satu di Papua itu mulai kembali ceria.
Hal itu diungkapkan dr Anton Mote kepada wartawan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, Rabu (12/10/2022).
"Secara psikologi baik, beliau mendapatkan langsung pelayanan dari dokter.
Kelihatan keceriaannya mulai kembali," kata dr Anton Mote.
Baca juga: Pengacara Minta Lukas Enembe Disidang Hukum Adat, Wapres: KPK Punya Aturan Sendiri
Kendati demikian, Lukas Enembe harus perlu menjalani pemeriksaan menggunakan metode Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Menurut dr Anton Mote, saat ini tim dokter sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga serta masyarakat yang menjaga kediaman Lukas Enembe untuk proses pemeriksaan MRI tersebut.
Lukas Enembe harus dibawa keluar rumah atau ke rumah sakit untuk menjalani proses pemeriksaan dengan cara MRI itu.
"Cuma koordinasi keluarnya dari situ yang betul-betul kami bergantung kepada masyarakat, keluarga yang berjaga-jaga di kediaman beliau," ungkapnya.
Pasalnya, ia menambahkan, proses MRI tidak sama dengan dengan pemeriksaan seperti menggunakan USG atau X-ray portable.
"MRI kan alat yang sudah ditanam di radiologi, bagaimana pun beliau harus keluar dari situ (rumah)," tandasnya.
Lukas Enembe diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.