Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri

Saat menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut soal harga diri.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ferdy Sambo Cs Sepakati Skenario Pembunuhan Brigadir J di Kantor Provos, Sebut Masalah Harga Diri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Saat menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut soal harga diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo cs menyepakati skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu.

Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Saat itu, Ferdy Sambo bersama eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan eks Karo Provost Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali.

Di ruang pemeriksaan Biro Provos lantai tiga, Ferdy Sambo juga menemui Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam pertemuan itu, mereka menyepakati skenario yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.

"Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran," ujar Jaksa, Senin, dilansir YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Suara Soal Adanya Protes di Sidang Ferdy Sambo karena Tak Pakai Rompi Tahanan

Selanjutnya, Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo yang menyinggung soal harga diri.

Berita Rekomendasi

"Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yosua," ungkap Jaksa.

Selain itu, Ferdy Sambo menyampaikan pada Hendra Kurniawan dan Benny Ali agar keterangan saksi dan barang bukti diamankan.

Ferdy Sambo juga berpesan agar peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, tidak usah dipertanyakan.

Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
Suasana sidang dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Mohon rekan-rekan, untuk masalah ini diproses apa adanya sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara (TKP)."

"Kita sepakati berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46 saja," kata Jaksa sebagaimana pernyataan Ferdy Sambo.

"Terakhir terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, 'baiknya untuk penanganan tindak lanjut di Paminal saja'," imbuh Jaksa.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Emosional, Menangis Dengar Dakwaan Jaksa Atas Ferdy Sambo

Skenario yang Dibuat Ferdy Sambo

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, saat kasus kematian Brigadir J muncul, Ferdy Sambo mengaku tidak ada di lokasi kejadian saat sang ajudan tewas.

Ferdy Sambo mengaku tengah menjalani tes PCR dan mengetahui kabar Brigadir J tewas setelah mendapat telepon dari sang istri, Putri Candrawathi.

Tewasnya Brigadir J sebelumnya juga dikatakan karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.

Namun, hasil pemeriksaan timsus menemukan bahwa baku tembak itu adalah rekayasa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu.
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menyepakati skenario pembunuhan Brigadir J di kantor Provos Polri pada 8 Juli 2022 lalu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Awalnya Polri mengungkapkan pemicu yang menyebabkan penembakan Brigadir J yakni ada upaya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Namun, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, memastikan tidak ada pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Ferdy Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Sudah Tak Bernyawa, Tembak Tembok Rumah

Selain itu, ada enam perwira polisi terseret dalam kasus Brigadir J.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan Obstruction of Justice atau berupaya menghambat penyidikan.

Para tersangka disebut melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik, serta menambahkan barang bukti di TKP.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas