Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP
Jaksa KPK menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dihukum 5 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah dalam kasus e-KTP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dihukum 5 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Isnu dan Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 3 UU Tipikor," kata Jaksa Surya Tanjung saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022).
Selain pidana penjara, baik Isnu maupun Husni juga dituntut jaksa KPK untuk membayar denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap para terdakwa.
Hal yang memberatkan yaitu, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, perbuatan Isnu dan Husni dianggap juga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang besar.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Sementara itu, menurut jaksa, terdakwa Husni Fahmi telah mengembalikan seluruh uang hasil korupsi yang diperoleh sebesar 20.000 dolar AS.
"Terdakwa Isnu Edhi Wijaya belum sempat menikmati hasil korupsi hasil keuntungan atas proyek e-KTP karena uang yang berada di rekening manajemen bersama sudah disita oleh KPK," kata jaksa.
Baca juga: Sidang Korupsi e-KTP, Saksi Cabut BAP Soal Tahun Pertemuan Dirut PNRI - Eks Pejabat Kemendagri
Diketahui sebelumnya, mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan PNS BPPT) Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.