Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP

Jaksa KPK menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dihukum 5 tahun penjara. Keduanya diyakini bersalah dalam kasus e-KTP.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Dihukum 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi e-KTP
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi dihukum 5 tahun penjara, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP.

Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini.

Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini.

Adapun mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem.

Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Baca juga: KPK Usut Persiapan Pengadaan e-KTP oleh PNRI

Berita Rekomendasi

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas