Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober

Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditunda hingga Kamis (20/10/2022).

Sidang perdana Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Penasihat hukum Ferdy Sambo telah menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo, awalnya JPU meminta waktu satu pekan.

"Surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu terhadap terdakwa dan penasihat hukum."

"Sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," ujar Jaksa, Senin, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nilai JPU Tak Cermat Susun Surat Dakwaan karena Hanya Berdasarkan Asumsi

"Hari ini kami baru menerima hard copy eksepsi dari tim penasihat hukum."

BERITA REKOMENDASI

"Menanggapi eksepsi tim penasihat hukun, kami butuh waktu untuk ditunda satu minggu," terang Jaksa.

Namun, majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.

Dengan demikian, sidang Ferdy Sambo dilanjut pada Kamis pekan ini.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo tersebut dijadwalkan digelar pada pukul 09.30 WIB.

Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.
Suasana sidang perdana terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat tim kuasa hukumnya membacakan eksepsi. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

"Saudara penuntut umum kalah cepat dari tim penasihat hukum."


"Saya tunda hari Kamis untuk pemberian tanggapan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

"Kalau memang saudara tidak siap, maka kita akan lewatkan itu, dan kita akan langsung menjatuhkan putusan," lanjut majelis hakim.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo Selesai, Giliran Istrinya Putri Candrawathi yang Duduk di Kursi Pesakitan

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas