Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober

Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Jaksa Punya Waktu 3 Hari Tanggapi Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo, Sidang Dilanjut Kamis 20 Oktober
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo akan melanjutkan sidang dakwaan pada Kamis (20/10/2022), JPU akan menanggapi eksepsi. 

Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa secara cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga, lanjut dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ungkapnya dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Jaksa Sebut Publik Dibuat Takjub Pengacara Ferdy Sambo Sudah Siapkan Pembelaan Atas Dakwaannya

Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo.
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyampaikan nota keberatan atas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022) di PN Jaksel. Majelis hakim memutuskan memberi waktu selama tiga hari bagi JPU untuk menanggapi eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Sarmauli juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi


Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas