Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Berikan Tes Psikometri untuk Calon Penerima Baru, Ini Penjelasannya

Kartu Prakerja memberikan tes Psikometri bagi calon penerima baru. Diujikan untuk mengetahui secara mendalam karakter atau kepribadian calon penerima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Kartu Prakerja Berikan Tes Psikometri untuk Calon Penerima Baru, Ini Penjelasannya
prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Prakerja - Kartu Prakerja memberikan tes Psikometri bagi calon penerima baru secara acak. Tes Psikometri diujikan sebagai alat ukur untuk mengetahui secara mendalam karakter atau kepribadian calon penerima Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Manajemen Kartu Prakerja baru saja mengumumkan adanya tes Psikometri.

Dalam unggahan cerita akun Instagram @prakerja.go.id, tes Psikometri merupakan alat ukur untuk mengetahui secara mendalam karakter atau kepribadian calon penerima Kartu Prakerja.

Pihak Kartu Prakerja menjelaskan bahwa tes Psikometri diberikan kepada calon penerima Prakerja, bukan untuk peserta maupun alumni.

Dengan adanya tes Psikometri ini tidak mempengaruhi kelolosan seleksi pendaftar Kartu Prakerja.

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, William Sudhana, telah menjelaskan kegunaan dari tes Psikometri.

"Seperti gambaran umum karakter, gaya belajar, dan kekuatan mereka," ungkap William pada Sabtu (15/10/2022), dikutip dari Surya.

Baca juga: Apa itu Tes Psikometri di Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya Berikut

Rencananya tes Psikometri akan diujikan kepada 51.000 calon penerima Kartu Prakerja.

Berita Rekomendasi

Tes Psikometri diberikan secara acak sehingga tidak semua calon penerima Kartu Prakerja mendapatkannya.

Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini tes Psikometri hanya digunakan untuk sampling saja.

Tes Psikometri di Kartu Prakerja
Tes Psikometri di Kartu Prakerja (Instagram resmi @prakerja.go.id)

Sementara, bagi calon penerima Kartu Prakerja bisa mempersiapkan persyaratan terlebih dahulu sembari menunggu adanya pembukaan gelombang selanjutnya.

Adapun syarat mendaftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut:

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Sedang mencari kerja

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka? Simak Informasi dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2022, Ini Skema dan Besaran Insentifnya

Cara Mendaftar Akun Prakerja

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif.

- Buka laman www.prakerja.go.id;

- Masukkan e-mail dan password, lalu klik Daftar;

- Cek e-mail untuk membuka link verifikasi;

- Masuk ke dashboard akun;

- Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada bagian verifikasi KTP, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

- Lakukan verifikasi nomor handphone, Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi, jika sudah selesai klik OK;

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Peserta wajib klik tombol Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas