Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Ferdy Sambo Langsung Layangkan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan

Ferdy Sambo diketahui didakwa dalam dua perkara berbeda yakni dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Ferdy Sambo Langsung Layangkan Eksepsi usai Jaksa Bacakan Dakwaan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan surat dakwaan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo diketahui didakwa dalam dua perkara berbeda yakni dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam dakwaan pertama Ferdy Sambo didakwakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Setelah mendengar dakwaan tersebut, ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan kesediaan kubu Ferdy Sambo untuk mengajukan nota keberatan alias eksepsi.

"Apakah saudara mengajukan eksepsi?" tanya hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

"Yang mulia kami serahkan kepada penasihat hukum," jawab Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu menanyakan kesediaan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Kata Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, pihaknya sudah siap untuk langsung membacakan eksepsi.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Sodorkan Uang Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Pembunuhan Brigadir J

"Saudara penuntut yang kami hormati izinkan kami yang mulia untuk langsung membacakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa," kata Arman Hanis.

"Sudah siap (langsung dibacakan, red)?" tanya majelis hakim.

"Sudah," jawab Arman.

Oleh karena itu, majelis hakim menunda sementara sidang dakwaan dengan agenda mendengar eksepsi dari tim kuasa hukum dan akan digelar siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB.

"Baik kita skors ya untuk ishoma," tukas majelis hakim.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir  J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas