Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan tak paham dengan dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putri Candrawathi Klaim Tidak Mengerti Dakwaan Jaksa di Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengetahui skenario penembakan yang dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan tak paham dengan isi dakwaan terhadap dirinya yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan Putri yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Saudara mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi?,” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada Putri.

“Mohon maaf yang mulia saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.

Lantaran terdakwa tidak memahami, jaksa lalu meringkas dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti Putri.

“Karena terdakwa tidak mengerti, maka kami bacakan dengan bahasa yang singkat,” kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Jaksa menyampaikan bahwa pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 menerangkan soal tindakan ‘secara bersama-sama’, di mana Putri turut terlibat dalam kasus hukum yang dilakukan oleh empat terdakwa lain termasuk suaminya, Ferdy Sambo.  

“Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP itu bersama-sama, jadi ada banyak orang bukan cuma terdakwa Putri Candrawathi aja,” kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Adapun yang dilakukan oleh Putri kata jaksa, sudah terlihat jelas lewat bagaimana Putri Candrawathi menelepon Ferdy Sambo, hingga melakukan pemesanan test Covid-19 sebagai bagian dari rangkaian rencana pembunuhan Brigadir J.

“Terhadap apa yang diperbuat Putri Candrawathi, sudah terlihat dengan jelas, mulai dari terdakwa Putri Candrawathi yang menelepon Ferdy Sambo. Kemudian terdakwa Putri Candrawathi yang memesan PCR, dan seterusnya sampai dengan dakwaan selesai dibacakan,” timpal jaksa.

Namun usai jaksa menerangkan secara ringkas, Putri menyatakan tetap tidak mengerti. Sehingga Majelis Hakim meminta Putri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Mohon maaf saya tetap tidak mengerti,” kata Putri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas