Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kawal Sidang Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kedatangan anggota PBB untuk mendukung Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, menegakkan keadilan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau

"Anggota yang kita turunkan untuk mengawal persidangan ini mencapai 500 orang terdiri dari DPD PBB Jakarta. Itu (Anggota mencoba masuk) adalah kecintaan anggota kita untuk menyaksikan proses pengadilan sidang terbuka hari ini," sambungnya.

DF Siringo-ringo berharap persidangan berjalan dengan adil sesuai dengan fakta di lapangan guna menegakkan supermasi hukum di tanah air.

"Tentu kita harapkan jaksa penuntut hukum bertindak sebagai penuntut sesuai fakta di lapangan dan hakim diminta tidak tebang pilih mengenakkan supermasi hukum di Tanah Air," tutupnya.

Dilanjutkan 20 Oktober 2022

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda persidangan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Rencananya, sidang Ferdy Sambo bakal dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022). Agendanya, berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang PN Jaksel pada Senin (17/10/2022).

Berita Rekomendasi

Dengan kata lain, jaksa penuntut umum (JPU) diberikan waktu tiga hari untuk menyusun berkas jawaban atas eksepsi yang diajukan pengacara Ferdy Sambo.

Sebaliknya, Jaksa diingatkan untuk segera menyelesaikan berkas jawaban eksepsi. Jika tidak terselesaikan, maka sidang langsung dilanjutkan dengan putusan sela.

"Kalau memang tidak siap maka kita akan lewatkan itu dan masuk putusan sela," kata Wahyu.

Menanggapi hal itu, JPU menyatakan bahwa siap merampungkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut.

Namun begitu, JPU menyinggung soal eksepsi yang telah dibuat oleh pihak Ferdy Sambo.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan sudah kami sampaikan satu minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga kepada penasehat hukum sehingga wajar mereka bisa langsung memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," jelas jaksa.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas