Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang Tri Mulyono Ditahan, Sidang Gugatannya Atas Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar Hari Ini

Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bambang Tri Mulyono Ditahan, Sidang Gugatannya Atas Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar Hari Ini
Kolase KompasTV/kompas.com
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Bambang Tri Mulyono (kanan). Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover dan pernah dibui 3 tahun. Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata atas ijazah Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo digelar pada hari ini, Selasa (18/10/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Penulis Buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.

Dirinya menggunggat empat pihak atas dugaan ijazah palsu tersebut.

Mereka adalah Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut mulai digelar pada pukul 11.28 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebagai pihak penggugat, Bambang Tri Mulyono tidak hadir pada sidang pertama tersebut.

Berita Rekomendasi

Dia diwakili oleh kuasa hukumnya, Eggi Sudjana.

Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan penahanan Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri.

Bersama Sugi Nur Rahardja, Bambang Tri Mulyono ditahan atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 13 Oktober sampai 1 November 2022," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Kabagpenum Polri), Kombes Nurul Azizah pada Senin (17/1/2022).

Baca juga: FAKTA Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Ditangkap, Jadi Tersangka Bersama Gus Nur

Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur. Keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. (Kloase Kompas.com/ Tribunnews.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas