Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus

Alasan kuasa hukum Bharada E tak ajukan nota keberatan atas dakwaan, akui punya strategi khusus dengan meminta Sambo dkk hadir secepatnya di sidang

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Alasan kuasa hukum Bharada E tak ajukan nota keberatan atas dakwaan, akui punya strategi khusus dengan meminta Sambo dkk hadir secepatnya di sidang 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada kliennya.

Meski tak mengajukan eksepsi, ternyata Ronny Talapessy meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk segera dihadirkan di persidangan.

Setidaknya, ia meminta ketiga saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian selambat-lambatnya tiga hari lagi.

"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan yang disiarkan Kompas Tv pada Selasa (18/10/2022).

"Yang kedua, sesuai asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.

Sayangnya permintaan kuasa hukum Bharada E belum disetujui pihak hakim.

Baca juga: Ayah Brigadir J: Permintaan Maaf Bharada E Sangat Kami Tunggu-tunggu

Hakim akan menghadirkan saksi-saksi tersebut namun tak secepat itu.

Berita Rekomendasi

"Baik, kita akan periksa saksi, mereka akan jadi saksi dan akan dipanggil di persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang atau dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jawab Hakim.

Pihak hakim akan meminta JPU untuk menghadirkan dulu saksi dari pihak keluarga korban, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J untuk hadir di persidangan Selasa pekan depan.

"Saudara JPU untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam Berita Acara Saksi ada Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabrat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Marenta Simanjuntak. Tolong dihadirkan ke persidangan," jelas Hakim.

Karena permintaan hakim membuat JPU berunding, tim kuasa hukum Bharada E kembali meminta untuk dihadirkan saja dulu saksi yang ada di Jakarta, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum kami memohon agar saksi yang ada di dekat di wilayah Jakarta agar diperiksa dahuluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan," sahut Ronny lagi.

Hakim kembali menjelaskan jika pemeriksaan saksi harus dimulai dari pihak keluarga korban.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E (Kolase HO/PUSPENKUM KEJAGUNG/TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J yang Masih Bergerak, Batang Otak Yosua Rusak

"Baik saudara penasihat hukum tanpa mengurangi hak saudara nanti akan kami pertimbangkan. Karena di dalam KUHP itu yang diperiksa itu korban dan keluarga dahulu, jadi kita dahulukan korban dan keluarganya, Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (hadirkan 12 saksi) ini hadir ke persidangan?" ujar Hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas