Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasa menyesal dilontarkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Penyesalan itu dilayangkan oleh Bharada E  dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir J tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bharada E Ungkap Dukacita atas Tewasnya Yosua: untuk Keluarga Bang Yos Saya Mohon Maaf

Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.

Namun begitu, Eliezer mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk turut menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih, Minggu Rutan Bareskrim," ucap Eliezer.

Atas perbuatannya ini, Bharada E harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Bharada E mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir J yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.

"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Eliezer di persidangan.

Tak hanya itu, Bharada E juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.

Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.

"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Eliezer.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas