Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal

Bharada E harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Didakwa Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Bharada E: Saya Tak Bisa Menolak Perintah Seorang Jenderal
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.

Eliezer berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.

"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," tukasnya.

Dakwaan Jaksa

Jaksa mengungkap alasan Bharada E mau menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Berita Rekomendasi

Awalnya, Putri Candrawathi menceritakan soal adanya pelecehan seksual yang diterima dirinya kepada suaminya, Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat saksi Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga saksi Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan apa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Saat itu, Ricky mengaku tidak mengetahui secara pasti soal insiden yang terjadi di Magelang. Ketika itu, Ferdy Sambo menceritakan jika istrinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dengan berkata: “kamu berani enggak tembak Dia (Yosua)?”, dijawab oleh saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak”, kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Ricky Rizal Wibowo “tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga”, dan perkataan saksi Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," ucap Jaksa.

Singkat cerita, jaksa membeberkan jika Ferdy Sambo meminta Ricky untuk memanggil Bharada E. Namun, Ricky tidak menyampaikan niat Ferdy Sambo ke Bharada E.

Setelah itu, Bharada E menemui Ferdy Sambo yang sedang duduk di sofa di lantai 3 rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas