Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Didampingi LPSK, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Mental Richard Eliezer Kian Membaik

Ronny Talapessy mengungkat saat ini kondisi mental Richard Eliezer semakin baik dari hari ke hari.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Didampingi LPSK, Kuasa Hukum Sebut Kondisi Mental Richard Eliezer Kian Membaik
Kompas TV
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022). Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut saat ini kondisi mental Richard Eliezer semakin baik dari hari ke hari. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah menjaga kliennya dengan sangat baik.

Karena melalui pendampingan LPSK, saat ini kondisi mental Richard Eliezer semakin baik dari hari ke hari.

Baca juga: Anggota Richliefams.id Datangi PN Jaksel, Berikan Dukungan Moril di Sidang Perdana Bharada E

Perlu diketahui, pendampingan yang diberikan LPSK ini karena peran Richard sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saudara Bharada E ini yang menjadi Justice Collaborator yang diterima oleh LPSK, saya berterima kasih juga dengan teman-teman LPSK, pada kesempatan baik ini kami sangat apresiasi atas kerja samanya antara Penasihat Hukum dan LPSK, kami sangat apresiasi, klien saya semakin hari semakin baik," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Ia kemudian menekankan bahwa hal ini harus disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui LPSK telah membantu kliennya untuk mempersiapkan mental jelang sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

"Saya mesti menyampaikan supaya publik mengetahui bahwa ini kerja bersama, merupakan kerja juga dari LPSK ya, mempersiapkan mental klien saya," kata Ronny.

BERITA REKOMENDASI

Ronny pun menyampaikan bahwa kondisi Richard saat ini sangat berbeda dengan ketika dirinya baru pertama kali bertemu dengan pemuda itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Ajudan hingga Bentak Anak Buah: Masa Kamu Tidak Percaya Saya?

Saat kali pertama bertemu, ia menilai Richard sangat trauma dengan peristiwa pembunuhan tersebut.

Namun kini, kondisi kliennya itu semakin baik karena turut didampingi pula oleh LPSK.

"Karena awal-awal saya mendampingi, klien saya ini traumanya tinggi sekali, traumanya sangat tinggi, kemudian semakin hari semakin baik karena ada pendampingan LPSK," pungkas Ronny.

Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini, keamanan dirinya pun tentu dilindungi oleh LPSK.


Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas