Emak-emak Pendukung Bambang Tri Mulyono Padati Ruang Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Terpantau massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.40 WIB itu, dimulai pada pukul 11.28 WIB.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Ditahan, Sidang Gugatannya Atas Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar Hari Ini
Terpantau massa pendukung Bambang Tri Mulyono, pihak penggugat memadati ruang sidang.
Sebagian besar merupakan ibu-ibu yang berasal dari berbagai wilayah.
Saking padatnya, ruang sidang yang semula di Ruang Ali Said dipindah ke Ruang Wirjono.
Meski demikian, massa pendukung Bambang masih membludak hingga ke luar ruangan.
"Tunjukkan ijazahmu Jokowi," teriak massa ibu-ibu sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Dua Teman SD Bereaksi Soal Ijazah Presiden Jokowi yang Diisukan Palsu
Begitu sidang dibuka, para pendukung Bambang tetap diperkenankan menyaksikan persidanga karena sidang terbuka untuk umum.
Diketahui, sidang kali ini menggugat empat pihak, yaitu Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam gugatannya, Bambang mengajukan tiga petitum, yaitu:
• Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
• Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Baca juga: KSP Bicara soal Isu Ijazah Palsu Jokowi: Ini Bukan soal Ijazah, Mereka Sengaja Mengganggu Pak Jokowi
• Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan Tergugat memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.