Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan

Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022) - Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

10. Roslin Emika Simanjuntak;

11. Indrawanto Pasaribu;

12. Vera Maretha Simanjuntak.

Saksi-saksi tersebut merupakan pengacara korban hingga kekasih mendiang Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

6. Total ada 61 Saksi untuk Sidang Bharada E

Sebanyak 12 saksi yang akan dihadirkan pekan depan ini merupakan tahap awal.

Wahyu Iman Santosa mengungkapkan ada total 61 saksi dalam perkara untuk terdakwa Bharada E.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal ini berdasarkan jumlah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Mohon diberitahu paling lambat satu hari sebelumnya. Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan, mengingat persidangan ini ada 60 saksi kami periksa. Di dalam BAP itu ada 61 saksi," ujarnya.

5. Permintaan Maaf

Bharada E juga menyampaikan surat yang ia buat saat ditahan di Rutan Bareskrim.

Surat tersebut berisikan permintaan maaf pada keluarga Brigadir J atas perbuatannya.

Ia juga menuliskan atas ketidakmampuannya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo.

Berikut ini isi surat yang ditulis Bharada E:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas