Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan

Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Fakta Sidang Bharada E: Tak Bisa Tolak Perintah Menembak hingga Minta Sambo dan Putri Dihadirkan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022) - Berikut ini lima fakta dari sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang perdana Bharada E ini beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU).

Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, tidak melayangkan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Dalam sidang yang digelar pukul 10.00 WIB ini terdapat beberapa fakta yang menarik untuk disimak.

Berikut Tribunnews sajikan beberapa fakta dari sidang Bharada E:

1. Tak Bisa Menolak Perintah untuk Menembak

Baca juga: Bharada E Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J, Rosti Simanjutak : Semoga Diampuni Tuhan Kau Nak

Bharada E mengaku tak bisa menolak perintah jenderal karena ia hanya seorang anggota polisi.

Berita Rekomendasi

"Saya hanya ingin menyatakan, bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," ujarnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Bharada E menyanggupi permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Bharada E juga sempat mengambil senjata milik Brigadir J yang sebelumnya disimpan oleh Bripka Ricky Rizal.

2. Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang

Bharada E juga meminta agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf untuk dihadirkan dalam persidangan.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," kata Ronny Talapessy, pengacara Bharada E.

"Sesuai dengan asas peradilan agar cepat, kami mohon waktunya tiga hari ke depan," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas