IPW : Harusnya Brigjen Hendra Kurniawan Amankan CCTV untuk Buka Kebenaran Penembakan Brigadir J
Walaupun dibohongi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigjen Hendra Kurniawan seharusnya langsung mengamankan barang bukti Duren Tiga setelah mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo.
"Kalau dia tahu dibohongi, seharusnya dia berada di posisi yang benar," jelas Sugeng di Kompas Petang, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).
Seharusnya, kata Sugeng, Brigjen Hendra mengamankan CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo untuk membuka kebenaran peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Jadi justru tindakannya itu kontradiktif bertentangan dengan argumentasinya," ujarnya.
Brigjen Hendra bisa saja dibohongi terkait cerita pelecehan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Baca juga: Jelang Sidang, Kuasa Hukum Sebut Brigjen Hendra Kurniawan Cs Dibohongi Skema Ferdy Sambo
"Akan tetapi sebagai kapasitas Karo Paminal yang tugasnya adalah penyelidikan dan penyidikan, dia punya kewajiban untuk mengamankan seluruh barang bukti, alat bukti, dan saksi-saksi yang ada di lokasi yang terkait dengan anggota kepolisian. Ini kewajiban," tegas Sugeng.
"Jadi walaupun dibohongi, ya boleh dibohongi. Tapi tidak boleh melakukan tindakan lebih lanjut yang mengarah kepada perbuatan melanggar hukum," lanjut dia.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara atau kuasa hukum Brigjen Hendra, Henry Yosodiningrat mengungkapkan bahwa kliennya merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo.
“Informasi yang disampaikan oleh Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa itu informasi hasil rekayasa, sehingga mereka berasumsi atau beranggapan bahwa informasi yang disampaikan oleh Sambo itu adalah peristiwa yang sesungguhnya,” ujar Henry saat ditemui di depan Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada Selasa (18/10/2022) dipantau dari video KOMPAS TV.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), disebutkan adanya perintah Sambo kepada Hendra untuk menghapus rekaman CCTV.
“Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik pastikan semuanya beres,” ujar jaksa menirukan perintah Sambo ke Brigjen Hendra, Senin (17/10/2022). (Kompas.com/Nadia Intan Fajarlie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.