Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Perdana, Keluarga Yakin Tuhan Menolong Bharada E

Paman Bharada E, Royke Pudihang menyakini, keponakannya itu dapat mengungkap fakta kejadian pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta itu dengan jelas

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jalani Sidang Perdana, Keluarga Yakin Tuhan Menolong Bharada E
(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Bharada E saat menjalani sidang perdananya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini Selasa (18/10/2022), menjalani sidang perdana atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo.

Keluarga Bharada E di Manado, Sulawesi Utara, menyaksikan sidang perdana yang digelar secara terbuka melalui siaran televisi. 

Paman Bharada E, Royke Pudihang menyakini, keponakannya itu dapat mengungkap fakta kejadian pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta itu dengan jelas.

"Kita tetap yakin Tuhan dapat menolong dan memberikan kekuatan pada Bharada E, semoga dapat berkat apa adanya," ujar Royke dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Bharada E Bertemu Orangtua di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Royke Pudihang Bilang Begini

Royke berharap, Bharada E tetap kuat dan sehat dalam menjalani persidangan.

"Bharada E tetap kuat sehat dalam menjalani sidang perdana ini," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat didasari oleh pengakuan Putri Candrawathi yang telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pada sidang hari ini, Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan.

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas