Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto
Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi gedung MKD untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Alboin Samosir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menyambangi gedung Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk melaporkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Koalisi Masyarakat Sipil itu terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintahan, yakni Setara Institute, Kode Inisiatif, Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan lembaga peneliti dari berbagai universitas.
Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan
Surat pengaduan bernomor 104 itu, berisi pokok aduan dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR-RI.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Ikshan mengatakan Ketua Komisi III DPR RI salah menanggapi respon surat Ketua Mahkamah Konstitusi sehingga mengeluarkan pernyataan yang tidak benar dan menyalahi aturan.
"Pernyataan Ketua Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa pergantian Hakim MK Aswanto dikarenakan tidak sejalan dengan DPR-RI dan tidak mendukung produk-produk DPR, jelas sudah menyalahi etika sebagai anggota DPR RI," ujar Ikhsan.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili oleh Sefi dari Elsam mengatakan pemecatan Hakim MK Aswanto menunjukkan adanya upaya untuk mengikis independensi MK.
Terlebih saat ini DPR RI sedang mewacanakan untuk segera merevisi Undang-Undang No 7 tahun 2020 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sayyidatul Insiyah perwakilan dari Setara Institute mengatakan pencopotan Hakim MK Aswanto bertentangan dengan Undang-Undang MK, sebab mekanisme yang dilakukan oleh DPR tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Baca juga: PSI Nilai DPR Layak Mendapat Kartu Merah Karena Copot Hakim MK Aswanto Tanpa Alasan
Sayyidatul beranggapan bahwa pencopotan Hakim MK Aswanto sarat dengan kepentingan politik DPR RI, terlebih Aswanto pernah menolak Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa undang-undang lainnya.
Saat ditanyakan mengenai langkah lanjut Koalisi Masyarakat Sipil pasca mengadukan Ketua Komisi III DPR RI ke MKD, mereka mengatakan akan mengajukan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Jumat (21/10/2021)
Seperti diberitan sebelumnya, DPR RI telah mencopot Hakim MK Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal(Sekjen) MK Guntur Hamzah.
Penunjukan itu disahkan melalui rapat paripurna DPR yang berlangsung 29 September 2022.