Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas Terkait Pencopotan Hakim Aswanto

Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas Terkait Pencopotan Hakim Aswanto
Tribunnews/Endrapta Pramudhiaz
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal itu disampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto

Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan merupakan gabungan lembaga IPC, KoDe Inisiatif, Perludem, ICW, PUSaKO FH UNAND, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Univ. Bengkulu, dan SETARA Institute.

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyusul pencopotan Hakim MK Aswanto yang disebut tak memiliki dasar hukum.

Mereka menganggap pencopotan itu dilakukan sewenang-wenang.

"Pencopotan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Hanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Kemudian langsung begitu saja digantikan oleh Sekjen MK," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah, salah seorang yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil.

Berita Rekomendasi

Sayyidatul mengatakan pencopotan itu tidak ada dasar hukumnya.

Ia mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan.

Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan

Sebab, proses pencopotan Hakim MK sebenarnya hanya ada dua.

Yaitu mekanisme secara hormat atau tidak hormat.

Sayyidatul menyebut pencopotan Hakim Aswanto itidak masuk ke dalam dua mekanisme itu

"Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya? Jadi mungkin kurang lebih seperti itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan Hakim Aswanto ini," ujar Sayyidatul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas