Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas Terkait Pencopotan Hakim Aswanto
Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil menganggap pencopotan Hakim MK Aswanto tak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan setelah melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua Komisi III DPR terkait Pencopotan Hakim MK Aswanto
Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan merupakan gabungan lembaga IPC, KoDe Inisiatif, Perludem, ICW, PUSaKO FH UNAND, TII, YLBHI, PATTIRO Semarang, ELSAM, PSHK, Akademisi Univ. Bengkulu, dan SETARA Institute.
Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu menyusul pencopotan Hakim MK Aswanto yang disebut tak memiliki dasar hukum.
Mereka menganggap pencopotan itu dilakukan sewenang-wenang.
"Pencopotan itu dilakukan secara sewenang-wenang. Hanya dilakukan melalui rapat paripurna DPR. Kemudian langsung begitu saja digantikan oleh Sekjen MK," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute Sayyidatul Insiyah, salah seorang yang tergabung di Koalisi Masyarakat Sipil.
Sayyidatul mengatakan pencopotan itu tidak ada dasar hukumnya.
Ia mempertanyakan instrumen hukum yang digunakan.
Baca juga: Pencopotan Hakim Aswanto, Jokowi: Kita Semua Harus Taat Aturan
Sebab, proses pencopotan Hakim MK sebenarnya hanya ada dua.
Yaitu mekanisme secara hormat atau tidak hormat.
Sayyidatul menyebut pencopotan Hakim Aswanto itidak masuk ke dalam dua mekanisme itu
"Kami melihat pencopotan ini tidak ada dasar hukumnya. Jadi instrumen hukum yang digunakan itu apa sebetulnya? Jadi mungkin kurang lebih seperti itu. Tidak ada dasar hukum yang jelas terkait pencopotan Hakim Aswanto ini," ujar Sayyidatul.