MA Bebas Tugaskan Panitera Muda Perdata Imbas Kasus Suap Hakim Agung
MA membebastugaskan Panitera Muda Perdata Andi Cakra Alam imbas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membebastugaskan Panitera Muda Perdata Andi Cakra Alam imbas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Andi Cakra Alam merupakan atasan dari PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria.
Desy juga menyandang status tersangka dalam kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, Panitera Muda Perdata dibebastugaskan dari jabatannya karena dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengawasan selayaknya selaku atasan langsung dari Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap atasan langsung para tersangka yang berasal dari MA, Ketua Kamar Perdata Agung Sumanatha tidak dibebastugaskan.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dkk
Begitu pula Panitera Muda Tata Usaha Negara (TUN) yang sudah diperiksa selaku atasan langsung dari Nurmanto Akmal, PNS pada Kepaniteraan MA.
Sementara itu, Panitera Perkara Perdata Riske Pohan dijatuhi hukuman disiplin dengan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis.
Andi menerangkan, pemeriksaan terhadap atasan langsung dimaksud merupakan perintah Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
Pemeriksaan sesuai Perma Nomor 8 Tahun 2016.
Baca juga: Kasus Sudrajad Dimyati, KPK Periksa Asisten Hakim Agung
"Sedangkan pemeriksaan Ketua Muda Perdata hasilnya dinyatakan sudah melakukan pembinaan selayaknya selaku atasan langsung," kata Andi
"Perlu diketahui bahwa pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 Ketua MA dengan didampingi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial telah pula melakukan pembinaan langsung kepada para Ketua Kamar dan para Hakim Agung pada masing-masing kamar MA," imbuhnya.
Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK. Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: KPK Kembali Tahan 1 Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ketua MA M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad.
Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.
Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).
Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.