Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Bebas Tugaskan Panitera Muda Perdata Imbas Kasus Suap Hakim Agung

MA membebastugaskan Panitera Muda Perdata Andi Cakra Alam imbas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Bebas Tugaskan Panitera Muda Perdata Imbas Kasus Suap Hakim Agung
Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati. MA membebastugaskan Panitera Muda Perdata Andi Cakra Alam imbas kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati. 

Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan oleh hakim agung lainnya.

Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas