Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo

Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," kata Ronny sesaat setelah sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Karenanya, Ronny menyinggung relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.

"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.

Untuk informasi, Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana.

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rampung Dengarkan Dakwaan di PN Jakarta Selatan, Bharada E Kembali ke Rutan Mabes Polri

Bharada E sampaikan permintaan maaf

Bharada E menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di hadapan awak media dan didampingi para penasihat hukumnya, Bharada Eliezer juga menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir J)."

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas