Pengacara: Bharada E Tidak Mungkin Menolak Perintah Ferdy Sambo
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
"Tetapi dasarnya apa? (Penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Bharada Eliezer dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Bharada E Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tak Ajukan Eksepsi
Pihak Bharada Eliezer sepakat untuk tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
Walaupun tidak mengajukan eksepsi, ternyata Ronny meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka icky Rizal, dan Kuat Maruf, segera dihadirkan di persidangan.
Ronny meminta keempat saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian, selambat-lambatnya tiga hari lagi.
"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat."'
"Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy, Selasa (18/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
"Yang kedua, sesuai azas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan azas peradilan cepat."
"Kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.