Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Wantannas Menjadi Dewan Keamanan Nasional Tinggal Tunggu Keputusan Presiden Jokowi

Perubahan nomenklatur Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) saat ini tinggal menunggu keputusan presiden.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perubahan Wantannas Menjadi Dewan Keamanan Nasional Tinggal Tunggu Keputusan Presiden Jokowi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro dan jajaran usai memimpin kegiatan Prasidang Dewan Ke-2 Tahun 2022 Dewan Ketahanan Nasional di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro mengatakan proses perubahan nomenklatur Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) saat ini tinggal menunggu keputusan presiden.

Harjo mengatakan perubahan nomenklatur tersebut merupakan arahan presiden melalui RPJMN.

Untuk itu, Wantannas di antaranya telah membuat naskah akademik dan rancangan Peraturan Presidennya.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin kegiatan Prasidang Dewan Ke-2 Tahun 2022 Dewan Ketahanan Nasional di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (18/10/2022).

"Karena itu merupakan arahan presiden melalui RPJMN, sudah kita kerjakan, naskah akademik kajian sudah kita lakukan, R-Perpres sudah kita buatkan," kata Harjo.

Baca juga: Wantannas Beri Masukan Ke Presiden Soal Internasionalisasi Papua Hingga Industri Pertahanan

"Semuanya tidak akan berdampak apa-apa kecuali kepada proses pengambilan keputusan saja. Dan itu sudah masuk ke presiden tinggal menunggu keputusan presiden. Ini lembaga kepresidenan maka kembalinya adalah kepada beliau," lanjut Harjo.

Berita Rekomendasi

Terkait hal tersebut, menurut Harjo tergantung pada presiden.

Apabila presiden menilai hal tersebut penting, maka perubahan nomenklatur tersebut akan dilakukan segera.

Baca juga: Wantannas Tunggu Putusan Jokowi Soal Perubahan Menjadi Dewan Keamanan Nasional

"Tapi kalau mungkin menurut beliau tidak mendesak, lain lagi ceritanya," kata Harjo.

Menyangkut nama Dewan Keamanan Nasional, Harjo menjelaskan sebelumnya Indonesia pernah menggunakan nomenklatur tersebut.

Persoalan keamanan nasional, kata dia, meliputi empat dimensi di antaranya terkait rakyat, kedaulatan wilayah, serta jalannya pemerintahan.


Keamanan nasional, kata dia, merupakan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara.

"Sehingga di sini harus dibahas melalui dewan ini. Karena itu bukan menjadi domain hanya TNI atau Polri atau Kementerian Lembaga tertentu saja. Semuanya duduk bersama, agar ini aman. Karena untuk sejahtera banyak pilihan, tapi untuk aman tidak ada pilihan," kata Harjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas