Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis

Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
zoom-in Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis
WARTAKOTA Angga Bhagya Nugraha/TRIBUNNEWS Herudin
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat sidang perdana kasus Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.

Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.

Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan

Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi

Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi

Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.

Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.

Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.

"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang

RR dan Kuat Maruf Tak Langsung Sampaikan Eksepsinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas