Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis
Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
Sementara untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak langsung menyampaikan poin keberatan yang dimaksud.
Keduanya akan menyampaikan poin keberatan yang dimaksud saat sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022).
Pihak Ricky Rizal sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyusun eksepsinya.
Namun oleh majelis hakim permintaan waktu satu pekan itu ditolak dan hanya diberikan waktu tiga hari saja untuk menyiapkannya.
Baca juga: Sebut Tuduhan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Jaksel
Hal yang sama juga diajukan oleh pihak Kuat Maruf yang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi karena menilai adanya kekurang cermatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan.
Dengan demikian, Kuat Maruf akan kembali menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim, Pravitri)