Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis
Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
![Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/putri-candrawathi-dan-ferdy-sambo-sidang-171022.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.
Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.
Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi
Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.
Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.
Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
![Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Putri Candrawathi menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-putri-candrawathi_20221017_165148.jpg)
Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.
Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: Putri Candrawathi Terlihat Menangis Saat Kuasa Hukum Bacakan Eksepsi di Ruang Sidang
RR dan Kuat Maruf Tak Langsung Sampaikan Eksepsinya
Sementara untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak langsung menyampaikan poin keberatan yang dimaksud.
Keduanya akan menyampaikan poin keberatan yang dimaksud saat sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022).
Pihak Ricky Rizal sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyusun eksepsinya.
Namun oleh majelis hakim permintaan waktu satu pekan itu ditolak dan hanya diberikan waktu tiga hari saja untuk menyiapkannya.
![Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuat-maruf-jalani-sidang-perdana-pembunuhan-brigadir-j_20221017_225542.jpg)
Baca juga: Sebut Tuduhan Tidak Relevan, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ajukan Eksepsi ke Majelis Hakim PN Jaksel
Hal yang sama juga diajukan oleh pihak Kuat Maruf yang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi karena menilai adanya kekurang cermatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan.
Dengan demikian, Kuat Maruf akan kembali menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
(Tribunnews.com/Tio, Igman Ibrahim, Pravitri)