Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Guru Lakukan Kekerasan pada Siswa di Poso, Begini Respons KPAI

Pada video berdurasi 1 menit lebih itu, oknum Guru SMAN 2 Poso menampar hingga menendang punggung siswanya.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Viral Guru Lakukan Kekerasan pada Siswa di Poso, Begini Respons KPAI
Danang Triatmojo
Ketua KPAI Susanto di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Video viral di media sosial menunjukkan seorang guru diduga melakukan penganiayaan kepada dua muridnya di SMA Negeri 2 Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. 

Pada video berdurasi 1 menit lebih itu, oknum Guru SMAN 2 Poso menampar hingga menendang punggung siswanya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto pun menyampaikan beberapa hal melalui akun Instagram KPAI.

Baca juga: Tembok Roboh di MTsN 19 Pondok Labu Jakarta Selatan Tewaskan 3 Siswa, Tanggapan Anies hingga KPAI

"Kami menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus ini. Guru seharusnya menjadi pelindung utama dan figur teladan bagi anak-anak kita. Tapi diduga justru menjadi pelaku tindakan kekerasan pada peserta didik," ungkap Susanto, Selasa (18/10/2022). 

Apa pun alasannya, kekerasan pada peserta didik tidak dibenarkan. Karena hal ini tidak sejalan dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan undang-undang perlindungan anak. 

KPAI pun berharap pihak terkait mengusut tuntas terhadap kasus ini. Di sisi lain, ia pun mengusulkan pada Dinas Pendidikan untuk melakukan upaya pendalman kasus ini begitu juga dengan evaluasi.

Berita Rekomendasi

Evaluasi perlu dilakukan terhadap layanan pendidikan dan pendisiplinan peserta didik di satuan pendidikan. Selanjutnya KPAI meminta pada pemerintah daerah untuk melakukan tindak lanjut terhadap penanganan kasus ini terutama pada korban.

"Agar korban dapat belajar kembali dengan nyaman, dan tumbuh kembang berjalan secara optimal. Terakhir kami berharap, berkaca dari kasus ini semua pihak tidak boleh melakukan kekerasan. Termasuk tenaga pendidik di Indonesia," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas