Arif Rachman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengacara Arif, Junaedi Saibih menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 2 minggu untuk menyusun berkas eksepsi kepada Majelis Hakim.
"Setelah mendengarkan, kami membutuhkan waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Mengingat ada beberapa hal yang perlu disampaikan, untuk itu kami mohon waktu dua minggu untuk eksepsi," kata Junaedi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menyatakan bahwa kuasa hukum Arif Rachman diberikan waktu hingga 28 Oktober 2022 untuk menyelesaikan berkas eksepsi.
Baca juga: Nama Fahmi Alamsyah Tak Ada Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Cs, Ini Kata Kejaksaan Agung
"Untuk eksepsi kita akan berikan waktu sesuai dengan yang saudara minta. Tapi nanti kita tentukan di hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022. Baik silahkan pergunakan untuk menyusun eksepsi," ungkapnya.
Ferdy Sambo Menangis Minta Hapus CCTV
Arif Rachman mengaku tak berani menatap mata Ferdy Sambo yang menangis meminta menghapus data CCTV di sekitar rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, lokasi pembunuhan Berigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Arif Rachman terkait dugaan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Awalnya, Arif Rachman Arifin bersama eks Karopaminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan hendak menghadap Ferdy Sambo di ruang kerja eks Kadiv Propam Polri.
Baca juga: Irfan Widyanto Minta Bantuan Pengusaha Ganti DVR CCTV di Sekitar Komplek Rumah Dinas Ferdy Sambo
Pertemuan itu berlangsung pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Keduanya ingin bertemu Ferdy Sambo untuk melaporkan temuan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang dilihatnya bersama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit.
Dalam CCTV itu, Arif Rachman Arifin menemukan perbedaan tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ahmad Ramadhan dengan temuan CCTV.
"Dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo terlihat bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.