Arif Rachman Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Arif Rachman Arifin mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Ketujuh orang itu yakni, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; AKP Irfan Widyanto; Kombes Agus Nurpatria; AKBP Arif Rahman Arifin; Kompol Baiquni Wibowo; dan Kompol Chuck Putranto.
Keseluruhannya berperan sebagai anggota yang merusak hingga memusnahkan barang bukti termasuk rekaman CCTV soal kejadian tewasnya Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Sedangkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.