Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Beri Keterangan ke Komnas HAM, Polri Sebut Kerjasama Dengan PSSI Masih Berlaku Sampai Saat Ini

Kerja sama atau MoU Polri dengan PSSI yang diteken pada Juli 2021 masih berjalan sampai sekarang.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Beri Keterangan ke Komnas HAM, Polri Sebut Kerjasama Dengan PSSI Masih Berlaku Sampai Saat Ini
Tribunnews.com/Gita Irawan
Karo Kerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setia Budi di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Kerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setia Budi mengatakan kedatangannya ke Komnas HAM RI untuk memenuhi permintaan keterangan dari Komnas HAM terkait bidang tugasnya sebagai koordinator pengawasan kerja sama Kepolisian.

Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut ia dimintai keterangan terkait kerja sama kepolisian dengan berbagai kementerian dan lembaga termasuk dengan PSSI.

Dedy mengatakan sampai saat ini kerja sama atau MoU Polri dengan PSSI yang diteken pada Juli 2021 masih berjalan sampai sekarang.

"Masih berlangsung. Kalau sudah tidak berlangsung di situ ada masa berlakunya, biasanya naskah kerja sama berlakunya pada umumnya bersepakat 5 tahun," kata Dedy di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

Dedy mengatakan dalam pertemuannya dengan Komnas HAM tidak ditanyakan secara spesifik mengenai Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Stadion Kanjuruhan Akan Dibangun Dimulai Awal Tahun 2023: Dibangun Standar FIFA

Ia pun tidak menjelaskan lebih jauh soal aturan mengenai penggunaan gas air mata dalam MoU antara Polri dan PSSI.

Berita Rekomendasi

Namun ia menegaskan bahwa MoU tersebut disusun sesuai dengan pedoman.

"Saya tidak bisa menjabarkan sampai sejauh itu (soal aturan gas air mata dalam MoU), yang jelas ketika kita menyusun naskah kerja sama itu sudah sesuai dengan aturan bagaimana panduan menyusun kerjasama," kata dia.

Baca juga: Fun Football di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Kaesang Pangarep Beri Sindiran Tajam ke PSSI

Dilansir dari laman resmi PSSI, pssi.org pada Rabu (19/10/2022), PSSI dan Mabes Polri sepakat melaksanakan kerja sama dalam rangka penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin, bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI melalui perjanjian kerja sama.

Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.

Kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto.

Dalam kerja sama tersebut PSSI merupakan satu-satunya organisasi sepak bola yang bersifat nasional dan berwenang untuk mengatur, mengurus serta menyelenggarakan semua kegiatan atau kompetisi sepak bola di Indonesia yang sesuai dengan FIFA, AFC, dan ASEAN Football Federation (AFF).

Baca juga: Komnas HAM Bakal Sandingkan Hasil Lab Gas Air Mata dengan Pakaian Korban Tragedi Kanjuruhan

Sedangkan pihak kedua (Kepolisian) merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasional kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu dan kerja sama dengan Kementerian atau Lembaga yang berada di bawah Kapolri dan Kemenpora.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas