Buka Rekaman CCTV, Arif Rachman Arifin Kaget dan Gemetar Saat Tahu Brigadir J Terlihat Masih Hidup
Arif Rachman Arifin kaget saat tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin kaget saat tahu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal bukan karena tembak menembak.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
JPU menjelaskan setelah terdakwa Arif Rachman Arifin bersama-sama saksi Baiquni Wibowo, saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan saksi Chuck Putranto menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut, saksi Chuck Putranto pun berkata 'Bang, ini Joshua masih hidup'.
"Lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 sampai 17.11 WIB, dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah Dinas Saksi Ferdy Sambo," kata Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Henry Yosodiningrat Sebut Perbuatan Hendra Kurniawan Bukan Tindak Pidana
Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang masih hidup mereka pun kaget.
"Akhirnya perasaan terdakwa Arif Rachman Arifin 'sangat kaget' karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah ia dengar beberapa hari lalu, informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang terdakwa Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Apa yang ia lihat itu juga tidak sama dengan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo terkait meninggalnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang disebut terjadi karena tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sebelum Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga.
Baca juga: Rancang Skenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Pesan ke Brigjen Hendra: Pastikan Semuanya Bersih
"Yang akhirnya terdakwa Arif Rachman Arifin keluar dari rumah saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit dan langsung menghubungi saksi Hendra Kurniawan dengan menggunakan whatsapp call untuk meminta arahan dan petunjuk, di mana saksi Hendra Kurniawan selaku senior atau atasannya langsung dan juga merupakan bagian Tim Khusus yang menangani peristiwa tembak-menembak di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," papar Jaksa Penuntut Umum.
Lalu terdakwa Arif Rachman Arifin melaporkan dengan sebenarnya terkait fakta dari rekaman CCTV tersebut, di mana keadaan sebenarnya masih terlihat Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah, setelah saksi Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.
Baca juga: Rancang Skenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Pesan ke Brigjen Hendra: Pastikan Semuanya Bersih
"Mendengar suara terdakwa Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini terdakwa Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap saksi Ferdy Sambo," pungkas Jaksa Penuntut Umum.
Selain Arif Rachman Arifin, sidang terkait perkara obstruction of justice juga mengagendakan 5 terdakwa lainnya yakni terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni, serta Chuck Putranto.
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan 3 terdakwa lainnya akan menjalani sidang pada sesi kedua pada hari ini.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) kemarin, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.