Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sempat emosi saat skenarionya diketahui oleh para anak buahnnya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ferdy Sambo Sempat Emosi saat Skenarionya Dipergoki Anak Buah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo sempat emosi saat skenario tewasnya Brigadir J diketahui oleh para anak buahnnya. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sempat emosi saat skenario tewasnya Brigadir J diketahui oleh para anak buahnnya.

Diketahui, skenario itu berawal dari pengecekan rekaman CCTV yang dilakukan oleh empat anak buahnnya sekaligus terdakwa terkait ostruction of justice. 

Mereka yakni Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit

Rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan yang berhasil di-copy, ditonton mereka. 

"Bang ini Joshua masih hidup," kata Chuck Putranto yang tertuang dalam surat dakwaan terdakwa Hendra Kurniawan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/10/2022). 

Arif Rachman kaget karena Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas.

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Patahkan Laptop Berisi File Rekaman CCTV Terkait Pembunuhan Brigadir J

Hal ini berbeda dengan skenario yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan dilaporkan ke Hendra Kurniawan.

Berita Rekomendasi

Kemudian pada 13 Juli 2022, Arif Rachman diajak terdakwa Hendra Kurniawan bertemu Sambo untuk menjelaskan soal rekaman CCTV itu di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jakarta.

Saat itu, Arif menghadap untuk menyampaikan apa yang dia lihat di rekaman CCTV pos satpam di dekat rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra kemudian menjelaskan apabila sosok Brigadir J masih hidup ketika Sambo datang ke TKP.

"Namun, terdakwa Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan 'masa sih'," ujar jaksa dalam persidangan.

Hendra kemudian meminta Arif menjelaskan secara langsung apa yang ia lihat dari CCTV itu. 

Baca juga: Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Kemudian, Ferdy Sambo tetap pada skenarionya, menyebut CCTV itu keliru dengan nada bicara yang sudah meninggi atau emosi.

"Dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, 'Masa kamu tidak percaya sama saya'," tutur jaksa.

Setelahnya, Sambo menanyakan siapa yang sudah menonton dan di mana salinan rekaman CCTV tersebut.

Arif kemudian mengatakan siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV itu. 

"Berarti kalau ada yang bocor dari kalian berempat," tutur Jaksa menirukan perkataan Ferdy Sambo

Ia juga langsung memerintahkan keduanya untuk segera menghapus dan memusnahkan semua temuan bukti CCTV itu.

"Kamu musnahkan dan hapus semuanya," kata Jaksa menirukan perintah Ferdy Sambo.

Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).?Hendra Kurniawan bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice?atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebagai informasi, sidang perkara Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J digelar Rabu hari ini. 

Terdapat enam terdakwa yang akan disidang.

Dilansir Tribunnews.com, mereka adalah AKBP Arif Rachman, Kombes Pol Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang perkara obstruction of justice ini akan digelar dalam dua sesi.

Sesi pertama mulai digelar pukul 10.00 WIB. 

Sementara itu, untuk terdakwa Chuck Putranto akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada pukul 14.00 WIB

(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas