Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Terkait Kasus Narkoba di Bareskrim Hari Ini

Irjen Teddy Minahasa rencananya bakal diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (19/10/2022)

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Terkait Kasus Narkoba di Bareskrim Hari Ini
Kolase Tribunnews
Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Terkait Kasus Narkoba di Bareskrim Hari Ini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa rencananya bakal diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (19/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

“(Irjen Teddy Minahasa) Riksa sama Dir Narkoba Polda Metro, untuk tempat mungkin disiapkan di Bareskrim,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

“Kasus penyalahgunaan narkoba ya,” ujarnya menambahkan.

Namun, Dedi tidak merinci terkait waktu pemeriksaan yang bakal dilakukan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat itu.

Tribunnews.com juga sudah menghubungi Polda Metro Jaya. Namun belum mendapat respon hingga berita ini ditayangkan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan kliennya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Henry mengatakan pemeriksaan eks Kapolda Sumatera barat itu dilakukan di Provos Mabes Polri.

“Sekarang saya baru mau ke sana, mau memastikan apakah pemeriksaan masih berlanjut atau tidak,” kata Henry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

“Diperiksanya di Provos, yang memeriksa adalah penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro,” lanjutnya.

Baca juga: SOSOK Linda, Satu-satunya Wanita yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ini Perannya

Henry mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim penyidik terkait pemeriksaan Teddy yang dijadwalkan dilakukan pada siang tadi.

Kendati demikian, ia belum mengetahui perihal jalannya hingga hasil pemeriksaan kliennya itu.

Sebab saat ini, sambung Henry, ia belum bertemu dengan Teddy Minahasa. Selain itu, ia juga belum mengetahui terkait dengan materi pemeriksaan pada hari ini.

“Mengenai siang ini saya belum tau, saya belum ketemu, saya belum komunikasi dengan tim lawyer yang ke sana duluan. Jadi sekarang saya mau ke sana untuk memastikan sedang diperiksa atau bagaimana,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Henry terliat berada di gedung Bareskrim Polri Jakarta, pada sekira pukul 15.42 WIB. Ia datang berdua didampingi oleh anak laki-lakinya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebutkan kliennya diagendakan bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba pada Selasa (18/10/2022).

"Barusan saya baru dapat telfon dari Dirnarkoba (Polda Metro Jaya) bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan.

Meski disebut akan menjalani pemeriksaan, namun Henry mengatakan dirinya tidak bisa mendampingi Teddy. Sebab saat ini dia mengikuti gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan 

“Maka tim saya bagi ke sebalah. Sebagian saya suruh mendampingi Teddy siang ini,” ujarnya.

Diketahui, Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).

Tak hanya itu, pemeriksaan kode etik eks Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.

“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.

Tindakan medis jadi alasan Irjen Teddy Minahasa bantah memakai narkoba. Nama 2 dokter cantik Deby Vinski dan Hilly Gayatri. Ini profilnya.
Tindakan medis jadi alasan Irjen Teddy Minahasa bantah memakai narkoba. Nama 2 dokter cantik Deby Vinski dan Hilly Gayatri. Ini profilnya. (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.

Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas