Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Taat Beribadah
Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa Putra membantah tuduhan sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Bantahan itu disampaikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu melalui keterangan tertulis kepada awak media.
Dalam bantahan itu, Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut, spinal dan engkel kaki di Vinski Tower sekitar pukul 19.00 WIB pada Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Dua Dokter Cantik Disebut Dalam Bantahan Teddy Minahasa, Ini Profil Deby Vinski dan Hilly Gayatri
”Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 jam 19.00 di Vinski Tower oleh dr. Deby Vinski, dr. Langga, dr. Charles, dr. Risha, dan anastesi atau bius total oleh dr. Mahardika selama 2 jam," kata Irjen Teddy dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).
Keesokan harinya, Irjen Teddy Minahasa kembali melakukan tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu dia kembali menjalani bius total selama 3 jam.
"Besoknya, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," ungkapnya.
Seusai dari RS Medistra, barulah Irjen Teddy datang ke Propam Polri mengklarifikasi tuduhan soal membantu mengedarkan narkoba di Bukittinggi. Sebelum itu dia harus menjalani tes darah dan urine terlebih dahulu.
Menurut Teddy, tes urine inilah yang kemudian disebut menyeretnya dalam dugaan kasus pemakaian narkoba. Padahal dia masih dalam pengaruh obat bius.
"Saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya membantu mengedarkan narkoba. Kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya, pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.
Baca juga: Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa Batal Karena Sakit Gigi hingga 4 Bantahan Terlibat Narkoba
Untuk membantu lepas dari jerat hukum Teddy menunjuk Ketua LSM antinarkoba yaitu Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Teddy menunjuk Henry mendampinginya menjalani proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Teddy diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Henry sendiri mengaku menerima tawaran menjadi kuasa hukum seusai didatangi istri Teddy.
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa atas permintaannya Teddy supaya menemui saya, kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy," kata Henry kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry tak langsung mengiyakan permintaan itu. Ia terlebih dahulu menemui Teddy membicarakan kasus yang menjerat mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Rugi Rp 20 M Biayai Operasi Penangkapan Narkoba di Laut China Selatan