Irjen Teddy Minahasa Bersumpah Bukan Pemakai Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Taat Beribadah
Irjen Teddy menyatakan tuduhan sebagai pemakai narkoba bermula saat dirinya menjalani tindakan suntik lutut
Editor: Erik S
Saat itu, Teddy bersumpah atas nama Tuhan tidak pernah memakai narkoba. Hal itu yang kemudian mendorong Henry mau menjadi kuasa hukum jenderal bintang dua tersebut.
"Saya ketemu, ngobrol, Irjen Teddy Minahasa mengatakan bahwa dia bukan pengguna. Dia tidak pernah menggunakan narkoba dan bersumpah demi Allah," kata Henry.
Henry berjanji tak akan membela Irjen Teddy Minahasa secara berlebihan. Dia akan membela kliennya itu secara objektif. Sebaliknya, kata Henry, ia juga bakal terus berjuang memberantas narkoba.
Meskipun, dia mengakui keputusannya itu berdampak kepada LSM yang dinaunginya tersebut.
"Percayalah saya tidak akan membela kesalahan TM, saya tidak akan memutihkan sesuatu yang hitam. Kemudian percayalah perjuangan saya tidak akan pernah surut," ungkapnya.
Henry sendiri mengaku telah mengenal Teddy sejak lama. Ia menegaskan Teddy merupakan orang yang taat beribadah dan tidak mungkin berani bersumpah sembarangan.
Baca juga: Buntut Kasus Teddy Minahasa, Kriminolog Dukung Langkah Kapolri Lakukan Reformasi Polri
"Bagaimana dengan pengedar, tuduhan sebagai pengedar. Dia ceritakan seperti apa yang sudah pernah beredar pernyataan statement-nya Teddy bahwa saya bukan pengedar. Dia bilang, 'Om— dia panggil saya om— kalau diliat secara formal keterangan dari Kapolres saya ini seolah-olah terlibat. Tapi cerita yang sesungguhnya seperti ini'," kata Henry.
"Nah, ini enggak perlu saya publish, enggak perlu saya ceritakan, nanti aja kita uji di persidangan," sambung pengacara senior ini.
Henry pun mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Menurut pemahaman Henry, Teddy tidak akan mungkin menyuruh anggotanya mengedarkan narkoba.
"Apa yang dia ceritakan ke saya itu saya coba, saya punya akal sehat, masuk akal enggak sih, seorang Kapolda kemudian menjadi bagian menyuruh menjual [narkoba] dan sebagainya?" ujar Henry.
Terkait hubungan kliennya dengan tersangka Anita alias Linda dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, Henry menjelaskan Linda dihubungkan Teddy dengan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara melakukan penyamaran dalam melakukan undercover buying.
Henry menyebut Linda sendiri sebelumnya pernah menipu Teddy. Linda sempat memberikan informasi palsu bahwa bakal terjadi transaksi narkoba skala besar di Selat Malaka.
Baca juga: Kuasa Hukum: Teddy Minahasa Tak Terima 1 Sen Pun, Tak Mungkin Pertaruhkan Jabatan Demi Rp 2-3 M
Saat itu Teddy mengaku rugi Rp20 miliar akibat biaya operasi ke Laut China Selatan dari kantong pribadi.
Teddy kemudian kembali dihubungi Anita soal kerja sama terkait penjualan pusaka kepada Sultan di Brunai Darussalam. Anita meminta biaya kepada dirinya sebagai operasional berangkat ke Brunai Darussalam.